Contoh Fiqih Ibadah. A Fungsi Kaidah FiqihB Status Hukum Kaidah FiqihC Asal Dan Sumber Kaidah FiqihD Lima Kaidah Fikih Yang PokokE Kaidah Fikih Pokok Pertama = NiatF Kaidah Cabang (Furu’) Dari Kaidah Pokok PertamaG Kaidah Furu’ Dalam Transaksi MuamalahH Kaidah Furu’ Tentang IbadahI Kaidah Furu’ Tentang SumpahJ Kesimpulan Kaidah Fikih Furu’ Dari Kaidah Pokok PertamaKaidah fiqih berfungsi dalam mengelompokan dan mengkonsolidasikan ketentuanketentuan fiqih yang identik di bawah aturanaturan yang universal dan menyeluruh Tentang kaidah fiqih maka status hukumnya adalah sebagai berikut 1 Pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan teks hukum seperti Qur’an dan Hadits Rasul 2 Sebagian ahli fiqih membolehkan menjadikan qawaid fiqhiyah sebagai dalil dalam memutuskan suatu perkara 3 Qawaid fiqhiyah berkekuatan hukum hanya saja sifatnya tidak independen Kaidah fiqih tetap bersumber dari nashnash yang shahih Berikut beberapa sumber kaidah fiqih 1 Qawaid yang diturunkan dari teks alQur’an dan Hadits Rasulullah SAW 2 Qawaid yang aslinya adalah hadits Rasulullah SAW namun lebih dikenal sebagai kaidahkaidah hukum 3 Qawaid yang didasarkan pada ketentuanketentuan fiqih tersebar dalam beberapa bab berbeda pada kitabkitab fiqih 4 Qawaid yang berasal dari ushul fiqh Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam kaidah fiqih ini terdapat lima kaidah pokok yaitu 1 الامور بمقاصدها “segala sesuatu perbuatan tergantung pada tujuannya (niatnya)” 2 اليقين لا يزال بالشك “yang sudah yakin tidak dapat dihapuskan oleh keraguan” 3 المشقة تجلب التيسر “kesukaran itu menimbulkan adanya kemudahan” 4 الضرر يزال “kemudharatan itu harus dihilangkan” 5 العادة محكمة “adat kebiasaan dapat dijadikan hukum” Namun yang akan dibahas dalam makalah ini hanya kaidahkaidah furu’ yang terdapat dalam kaidah pokok yang pertama Kaidah pokok yang pertama yaitu “segala perkara tergantung kepada niatnya” Kaidah الأُمورُ بِمَقا صِدِها Dasar dalil “innamal A’malu bin niyyat” Contoh Kasus 1 menjual anggur kepada orang yang mengekstrak anggur menjadi minuman yang memabukan tidak sah 2 Membeli barangbarang yang hasilnya digunakan untuk menzalimi umat muslim 3 Menjual senjata kepada penjahat Kaidah di atas memiliki beberapa cabang atau yang disebut kaidah furu’ Berikut beberapa kaidah furu’ dari kaidah pokok pertama لا ثواب إلا بالنية “Tidak ada pahala kecuali dengan niat” Perbuatan baik maupun perbuatan buruk itu tergantung pada niat si pelaku jika perbuatan itu diniati baik maka akan mendapatkan pahala tetapi jika perbuatan itu diniati buruk maka tidak akan mendapat pahala العبرة فى العقود للمقاصد والمعانى لا للألفاظ والمبانى “Yang dianggap dalam aqad adalah maksudmaksud bukan lafadzlafadz dan bentukbentuk perkataan” Tidak sahnya berpegang kepada harfiyah lafadz apabila terbukti bahwa qasod (maksud) dan niat bukan sebagai yang dilafadzkan itu ما يشترط فيه التعيين فالخطاء فيه مبطل “Dalam amal yang disyaratkan menyatakan niat maka kekeliruan pernyataan membatalkan amalnya” Perbuatan yang apabila salah dalam niatnya maka perbuatan itu menjadi batal مقاصد اللفظ على نية اللافظ “Maksud lafadz itu tergantung pada niat orang yang mengatakannya” Apabila ucapa العِبرَةُ في العُقودِ للمقاصِد و المَعانِي لا للألفاظِ والمَبَاني Subkaidah pada hakekatnya suatu perjanjian (akad) tergantung pada niat dan maknanya bukan pada lafadz dan bentuknya Misal dalam kerja sama Mudharabah jika ada ketentuan yang menyatakan bahwa pihak yang menyediakan modal akan memperoleh semua keutungannya maka akad itu tidak sidebut mudharabah tapi akad hutang Qaidah ini dapat membedakan salah satu ibadah dengan ibadah yang lainnya Misalnya orang menjamak sholat dhuhur dan asar keduanya dilakukan dalam satu waktu dan samasama 4 raka’at maka untuk membedakan ini sholat dhuhur dan itu sholat asar adalah dengan niat Dapat juga memberi perbedaan ibadah dengan adat kebiasaan Misal mandi mandi ini adalah hal biasa namun jika dilakukan dengan niat ibadah maka mandi ini akan bernilai ibadah misal mandi wajib mandi sebelum ihram mandi sebelum sholat jum’at Dapat pula membedakan yang dituju dalam ibadah Kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka’at ada kemungkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah (sunnah rawatib) untuk membedaknya adalah dengan niat dsb Sebagai contoh lainnya adalah المنقطع عن العبادة لعذر من أعذارها إذا نوى خضورها لو لا العذر حصل له ثوابها “Seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah karena sesuatu halangan padahal ia berniat untuk melakukannya jika tiada halangan maka i Sumpah adalah menguatkan perkataan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan bentuk kalimat tertentu Redaksi yang digunakan madzhab Hanafiyah تخصيص العام بالبينة مقبول ديانة لاقضاء وعند الخصاف مقبول قضاء أيضا وأما تعميم الخاص بالبينة فقد إختلف فيه علماء حنفية “Mengkhususkan lafal yang umum dengan niat itu diterima dalam hal menggugurkan tanggungan pada Allah namun tidak diterima secara hukum formal syar’i” Dan menurut Imam Khasshaf bisa diterima pula sebagai hukum syar’i Adapun yang mengumumkan lafal yang khusus itu masih diperselisihkan oleh golongan Hanafiyah Golongan Malikiyah menggunakan redaksi إن البينة تعمم الخاص وتخصص العام “Niat itu bisa mengumumkan lafal yang khas dan bisa mengkhususkan lafal yang umum” Golongan Syafi’iyah mengunakan redaksi البينة في اليمين تخصص اللفظ العام و لا تعمم الخاص “Niat dalam sumpah itu bisa mengkhususkan lafal yang umum dan tidak bisa mengumumkan lafal yang khusus” Golongan Hanabilah menggunakan redaksi البينة تعمم الخاص وتخصص Dari kaidahkaidah cabang diatas terdapat kaidahkaidah yang dianggap paling penting dan mewakili kaidah cabang yang lainnya yaitu 1 Qaidah Furu’ Tentang Transaksi (Akad) Dalam membicarakan kaidah tentang transaksi ini empat mazhab berbedabeda dalam menyusun redaksinya Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan mereka dalam menjawab hukumhukum yang terakomodir didalam kaidah tersebut Menurut Hanafiah dan Malikiyah bahwa untuk menghasilkan suatu transaksi tidak harus melihat katakata yang terucap pada waktu transaksi melainkan cukup melihat inti makna atau tujuan dari katakata yang diucapkan Sedangkan dikalangan Syafi’iyah dan Hanabilah masih terjadi khilaf untuk menentukan mana yang harus dimenangkan antara sisi tujuan atau sisi katakata 2 Qaidah Furu’ Tentang Sumpah Para ulama madzhab sepakat bahwa niat bisa mengkhususkan katakata yang umum (takhsisu al‘am) meskipun mayoritas kalangan Hanafiyah menyebut menggugurkan tanggungannya pada Allah tetapi tidak bisa m.

Fiqh Ibadah Fiqih Ibadah Shopee Indonesia contoh fiqih ibadah
Fiqh Ibadah Fiqih Ibadah Shopee Indonesia from shopee.co.id

Najis bisa membuat ibadah menjadi tidak sah jika terkena anggota tubuh atau tempat yang digunakan untuk beribadah Dalam ilmu fiqih najis dibagi menjadi tiga macam yaitu najis mukhaffafah (ringan) mutawassitah (sedang) dan mughallazah (berat).

FIQIH IBADAH UMY

Dasar Fiqih Ibadah Dasar ilmu Fiqih Ibadah adalah yakni alQur‟an dan asSunnah alMaqbulah AsSunnah AlMaqbulah artinya sunnah yang dapat diterima Dalam kajian hadis sunnah alMaqbulah dibagi menjadi dua Hadis Shahih dan Hadis Hasan Hal ini disandarkan pada hadis berikut.

FIQIH IBADAH DAN PRINSIP IBADAH DALAM ISLAM LPSI

PEMBAHASAN A Wilayah kajian fiqih ibadah Sebelum kita meninjau lebih jauh tentang apa saja kajian fiqih ibadah alangkah baiknya kita mengetahui arti dari ibadah itu sendiri Prof TM Hasbi Ashshidieqi dalam kitab kuliah Ibadah membagi arti ibadah dalam dua arti arti menurut bahasa dan arti menurut istilah.

Fiqh Ibadah Fiqih Ibadah Shopee Indonesia

Pengertian Kaidah Fiqih dan Contohnya (Terlengkap) Muamala Net

Contoh dan Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah untuk

fiqih ibadah ety cuit Academia.edu

Oleh Hatib Rachmawan SPd SThI A Pengertian Fiqih Ibadah Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan alIlm artinya ilmu dan alfahm artinya pemahaman Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukumhukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatanperbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalildalilnya yang terperinci.